Poin Utama:
- Tersangka berinisial AB (22), warga Kabupaten Simalungun, diringkus polisi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
- Penangkapan dilakukan di kawasan Exit Tol Indrapura, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
- Dari tangan tersangka, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu dengan total berat 19,91 gram serta sebuah telepon genggam.
- Penindakan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Toba yang digelar oleh Polres Batu Bara.
- Tersangka kini ditahan dan terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang RI tentang Narkotika dan KUHPidana terbaru.
Aksi nekat seorang pemuda yang mencoba menjadikan kawasan fasilitas umum sebagai lokasi transaksi narkoba berhasil digagalkan aparat penegak hukum. Satresnarkoba Polres Batu Bara meringkus seorang pria berinisial AB (22) di kawasan Exit Tol Indrapura, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara pada Senin (18/5/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Pemuda yang diketahui merupakan warga Dusun IX, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun tersebut ditangkap lantaran diduga kuat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersangka AB merupakan bagian dari keseriusan kepolisian dalam pelaksanaan Operasi (Ops) Antik Toba di wilayah hukum Batu Bara.
“Saat digeledah, dari tangan tersangka ditemukan dan disita dua plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu dengan berat 19,91 gram,” jelas AKP Arifin pada Selasa (19/5/2026).
Target Pengintaian Operasi Antik Toba
Penangkapan AB bukanlah sebuah kebetulan. AKP Arifin mengungkapkan bahwa tersangka memang telah menjadi target operasi, di mana proses penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak-geriknya telah dilakukan secara intensif sejak lama.
Malam itu, ketika petugas yang melakukan pengintaian mendapati target sedang berada di depan gerbang keluar tol dengan gelagat mencurigakan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyergapan. Saat diinterogasi di tempat, AB tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram yang disimpan di dalam sebuah kotak tersebut adalah miliknya dan memang rencananya akan diedarkan di sekitar Exit Tol Indrapura.
Selain menyita paket sabu seberat 19,91 gram, aparat kepolisian juga mengamankan satu unit telepon genggam pintar (Android) milik tersangka yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi untuk memuluskan transaksi jaringan narkoba tersebut.
Ancaman Hukuman Pidana Berat
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk kepentingan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, AB langsung digiring ke markas komando.
“Tersangka telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” tegas Arifin.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, pemuda asal Simalungun ini akan dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang memuat ancaman hukuman penjara yang sangat berat.


