TEBING TINGGI | FOKUSTEBINGTINGGI.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini menjadi komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
Dalam pengungkapan kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial MA (47), warga Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tangan pelaku, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 31,49 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Tebing Tinggi dan sekitarnya.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati seorang pria berada di depan sebuah gudang dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian pelaku diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Jimmy, Kamis (7/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 31,49 gram. Barang bukti tersebut disimpan pelaku di dalam sebuah kotak rokok yang dibungkus tisu.Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti pendukung lainnya dari pelaku.
Barang bukti tersebut antara lain satu kotak rokok, satu lembar tisu, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor polisi, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil interogasi awal di lokasi penangkapan, pelaku MA mengakui bahwa seluruh narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Pelaku menyebut sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Saat ini Tim Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi sedang melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama berinisial B tersebut. Pengembangan dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
“Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Jimmy dengan tegas.
(Ahmad F/FokusTebingtinggi.com)




