Langkah tegas kembali diambil oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara. Guna menekan angka kecelakaan dan menjamin keselamatan operasional, KAI resmi menutup sebuah perlintasan sebidang liar di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (19/5/2026).
Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, menjelaskan bahwa penutupan perlintasan ilegal yang berada di kilometer 9+900 petak jalan Medan – Binjai ini merupakan instruksi serentak yang dilakukan di seluruh wilayah operasional KAI.
“Perlintasan yang ditutup kali ini merupakan perlintasan yang tidak berizin dengan lebar kurang dari dua meter. Petugas di lapangan langsung melakukan pemagaran permanen menggunakan bantalan rel serta menormalisasi kembali jalur KA yang sempat ditimbun warga,” terang Anwar.
Tuntaskan Target Program Nasional
Penutupan akses di Deli Serdang ini memiliki makna strategis, sebab sekaligus menandai rampungnya target penutupan 39 titik perlintasan sebidang liar di wilayah Sumatera Utara. Target ini merupakan bagian tak terpisahkan dari program nasional penutupan 172 perlintasan sebidang yang telah disepakati oleh KAI bersama para stakeholder terkait.
Di luar target program nasional tersebut, KAI Divre I Sumut juga terus mengambil tindakan preventif secara mandiri. Tercatat, sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, pihak KAI telah menutup lebih dari 27 perlintasan sebidang ilegal lainnya demi mengantisipasi potensi kecelakaan lalu lintas.
Tindakan tegas ini merujuk pada regulasi yang sah, yakni Pasal 94 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Undang-undang tersebut mengamanatkan penutupan setiap perlintasan sebidang yang tidak mengantongi izin resmi.
“Kebijakan ini bukan semata-mata untuk kelancaran operasional kereta api, melainkan demi melindungi nyawa masyarakat sekitar yang sering melintas di lokasi rawan tersebut,” tegas Anwar.
Ancaman Pidana Pembuatan Jalur Ilegal
Dalam kesempatan yang sama, KAI memberikan peringatan keras kepada masyarakat. Membuat atau membuka kembali perlintasan liar merupakan sebuah pelanggaran hukum yang bisa berujung pada sanksi pidana.
Mengacu pada Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, siapa pun yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas rel, atau memanfaatkan jalur KA tanpa hak, dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.
Anwar pun mengimbau agar masyarakat membiasakan diri untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dijaga petugas.
“KAI Divre I Sumatera Utara meminta masyarakat mematuhi aturan demi kebaikan bersama. Tindakan nekat membuka perlintasan liar tidak hanya membahayakan ratusan penumpang kereta api, tetapi juga mengancam keselamatan diri sendiri dan keluarga. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, jangan gadaikan nyawa demi jalan pintas sesaat,” pungkasnya.


