Pemerintah menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) khusus bagi nelayan pemilik kapal berukuran 30 gross ton (GT) hingga 200 GT sebesar Rp15.000 per liter. Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat bidang ekonomi yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan harga khusus itu dilakukan untuk membantu nelayan menghadapi tingginya biaya operasional akibat kenaikan harga BBM nonsubsidi yang sebelumnya mencapai Rp21.300 per liter.
Menurut Airlangga, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT tetap mendapatkan BBM B50 bersubsidi dengan harga Rp6.800 per liter. Sementara kelompok nelayan skala menengah memperoleh skema harga baru yang dinilai lebih terjangkau dibanding harga pasar.
Pemerintah memperkirakan biaya produksi solar dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter. Selisih antara harga produksi dan harga jual kepada nelayan sebesar Rp3.600 per liter akan ditutup melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit.
Airlangga menjelaskan penggunaan dana BPDP dimungkinkan karena kondisi dana yang tersedia masih mencukupi. Selain itu, selisih harga antara minyak, solar, dan biodiesel saat ini dinilai tidak terlalu besar sehingga mendukung penerapan kebijakan tersebut.
Untuk tahap awal, pemerintah menetapkan kuota penyaluran BBM sebanyak 400.000 ton yang akan berlaku selama enam bulan ke depan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan usaha nelayan sekaligus mendukung stabilitas sektor perikanan nasional.
Selain membantu menekan biaya operasional, langkah tersebut juga menjadi upaya pemerintah menjaga produktivitas nelayan di tengah dinamika harga energi yang masih berfluktuasi.


