Gunakan Metode Undercover Buy, Satres Narkoba Polres Binjai Ringkus Dua Pengedar Sabu

Polisi berhasil mengamankan dua pria berinisial MI dan WA saat hendak bertransaksi di Kecamatan Binjai Barat. Barang bukti sabu seberat 4,80 gram disita sebagai bukti utama.

- Advertisement -

BINJAI, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Binjai kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi penyamaran (undercover buy), petugas berhasil membekuk dua orang pria yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MI (22) dan WA (36). Mereka diringkus petugas di Jalan Letjen Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, pada Kamis (18/6/2026) malam.

Operasi Penyamaran yang Berhasil

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, dalam keterangannya pada Minggu (21/6/2026), menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Merespons laporan itu, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan tertutup. Guna memancing para pelaku keluar dari persembunyiannya, petugas menggunakan metode undercover buy (pembelian terselubung).

Strategi ini terbukti efektif, di mana tersangka tidak menyadari bahwa pembeli mereka adalah petugas kepolisian yang sedang melakukan penyamaran.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” tegas AKP Ismail Pane.

Barang Bukti yang Diamankan

Saat penangkapan dilakukan, petugas segera menggeledah tubuh dan barang bawaan tersangka. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana narkotika:

- Advertisement -
  • Narkotika jenis sabu seberat 4,80 gram (berat bruto) yang dikemas dalam plastik klip transparan.
  • Satu unit telepon seluler Android merek Vivo berwarna biru, yang diduga kuat menjadi alat komunikasi utama untuk melakukan transaksi ilegal.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan kasus untuk melacak asal-usul barang haram tersebut dan membongkar jaringan yang lebih luas di atas kedua tersangka.

Ancaman Pidana Berat

Atas perbuatannya, MI dan WA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan jeratan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara yang cukup berat, yakni minimal empat tahun dan maksimal hingga dua belas tahun penjara.

Polres Binjai terus mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan demi mewujudkan Kota Binjai yang aman, nyaman, dan terbebas dari jerat narkoba.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional.” — AKP Ismail Pane, Kasat Narkoba Polres Binjai.

- Advertisement -

Artikel Terkait :

Artikel Terkait :

Populer

Topik Populer

#1

#2

#3

#4

Taggar Trending