Kejahatan di jalanan kadang tidak hanya menampilkan sisi gelap, tetapi juga kecerobohan yang tak terduga. Hal inilah yang dialami oleh seorang pemuda asal Kabupaten Langkat berinisial AS (23). Niatnya untuk meraup untung dari transaksi gelap narkotika justru berujung di balik jeruji besi dengan cara yang cukup menggelitik.
Pada Minggu (17/5/2026), kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, menjadi saksi bisu penangkapan tersebut. Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka, Satres Narkoba Polres Binjai segera merespons dengan menerjunkan tim ke lapangan.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa setibanya di lokasi, pandangan petugas tertuju pada dua pria yang tengah duduk santai di atas sepeda motor, layaknya sedang menunggu pelanggan.
Pertemuan yang Tak Disengaja
Alih-alih merasa curiga atau mencoba menghindar dari kedatangan petugas yang saat itu berpakaian preman, AS justru melakukan manuver yang menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. Ia turun dari sepeda motor dengan percaya diri dan langsung menghampiri aparat.
“Terduga sempat mengatakan, ‘Ada pesan barang bang’, lalu petugas menjawab, ‘Ada rupanya barangnya’. Kemudian terduga menjawab, ‘Ini sama saya’,” tutur AKP Ismail pada Senin (18/5/2026), menirukan percakapan singkat yang menjebak pelaku tersebut.
Tanpa basa-basi, tepat saat AS merogoh saku celananya dan mengeluarkan bungkusan plastik putih berisi sabu, petugas langsung meringkusnya di tempat. Keterkejutan tergambar jelas di wajah pemuda tersebut saat menyadari identitas asli dari ‘calon pembeli’ yang baru saja ia tawari.
Ditinggal Kabur Rekan Sendiri
Sialnya lagi bagi AS, kawannya yang sedari tadi bersiaga di atas sepeda motor cukup jeli membaca situasi. Mengetahui rekannya masuk ke dalam perangkap aparat, ia langsung memacu kendaraannya dan kabur meninggalkan AS sendirian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan pemuda asal Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1,14 gram serta uang tunai Rp50 ribu.
Kini, AS harus meratapi nasibnya di sel tahanan Polres Binjai. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebuah kecerobohan kecil di pinggir jalan yang kini harus dibayarnya dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.


